Kalau perusahaan membeli tanah, maka semua biaya yang langsung terkait dengan perolehan dan membuat aset siap digunakan memang tidak dibebankan (expense), melainkan dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tetap – tanah sesuai PSAK 16.
Kalau perusahaan membeli tanah, maka semua biaya yang langsung terkait dengan perolehan dan membuat aset siap digunakan memang tidak dibebankan (expense), melainkan dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tetap – tanah sesuai PSAK 16.
Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!
© Copyright 2023 PT Mid Solusi Nusantara.
Terima kasih telah mendaftar sebagai Partner Referral Mekari. Saat ini pendaftaran Anda sedang dalam proses verifikasi oleh tim kami. Proses persetujuan biasanya memerlukan waktu hingga 3 hari kerja. Anda akan dapat mengakses dashboard partner setelah akun Anda disetujui.