Apakah anda mencari sesuatu?

Albert Yosua
Participant
GamiPress Thumbnail
Achievement Thumbnail
Image 3 replies
View Icon 0  views

    Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh teman-teman sebelumnya, Pajak Final UMKM dan PB1 tidak dikenakan melalui mekanisme PPN, jadi sebaiknya memang dibuatkan akun tersendiri untuk pajak-pajak tersebut, terpisah dari akun PPN.

    Untuk Pajak Final UMKM, biasanya menggunakan akun khusus untuk pajak final yang dikenakan atas omset usaha. Begitu juga untuk PB1, yang berkaitan dengan pajak properti, biasanya juga memerlukan akun terpisah untuk mencatatnya.

    Namun, jika Ibu ingin tetap mengacu pada COA yang sudah ada (Akun Pajak Penjualan PPN Keluaran dan Pajak Pembelian PPN Masukan), pastikan saja untuk membedakan antara transaksi yang berkaitan dengan PPN dan yang berkaitan dengan pajak final UMKM atau PB1.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!