Apakah anda mencari sesuatu?

Lia
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 4 replies
View Icon 0 views

    Nice one, Albert! Penjelasan kamu detail dan gampang banget dipahami.

    Jadi intinya, sekarang kalau kita jual-beli kripto itu bakal ada pajak yang langsung dipotong. Kayak kita beli barang di toko, harganya udah termasuk pajak. Bedanya, di kripto ini pajaknya disebut PPh Final, bukan PPN lagi.

    Yang paling penting sih, sekarang investor jadi lebih sadar kalau aset kripto itu udah diperlakukan serius sama pemerintah, setara kayak aset keuangan lain. Jadi, cuan boleh, tapi kewajiban pajak juga harus dipenuhi.

    Mungkin ini juga bisa jadi sinyal positif, ya. Karena regulasi yang jelas kayak gini bisa bikin pasar kripto di Indonesia makin matang dan aman buat investor. Kita jadi makin pede berinvestasi, karena aturannya udah jelas.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!