Apakah anda mencari sesuatu?

Albert Yosua Matatula
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 8 replies
View Icon 0 views

    Dari sisi pajak penghasilan (PPh 21), pemberian insentif atau komisi kepada tenaga Do-Do harus dicatat dan dilaporkan dengan benar. Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut dan menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan. Dalam situasi darurat atau sosial yang tidak stabil, terkadang pelaporan ini terabaikan, padahal ketidakpatuhan bisa berdampak pada pemeriksaan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, SOP pelaporan dan pemotongan pajak terhadap penghasilan tenaga kerja informal harus diperkuat.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!