Wah, berita penting nih buat pelaku UMKM dan e-commerce! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang bakal dipungut lewat marketplace. Alasannya, pemerintah lagi nunggu kondisi ekonomi pulih dulu, termasuk dampak dari penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara. Ini langkah bijak sih, biar nggak tambah beban usaha di tengah demo akhir Agustus kemarin yang bikin gaduh.
Meski sistem DJP udah siap, PMK Nomor 37/2025 tetep jadi acuan tarif 0,5%, data merchant wajib diserahkan, dan invoice resmi. Baguslah, kasih ruang napas buat pedagang online. Buat kita di komunitas ini, ini reminder buat pantau update regulasi pajak, ya. Gimana pendapat kalian, apakah penundaan ini beneran bantu UMKM atau malah bikin ragu soal implementasi nanti? Share yuk! πΌπ
GeneralTempat diskusi umum untuk semua event, topik dan ide
Human resourceOptimalkan bakat untuk kesuksesan dan pertumbuhan organisasi.
Finance & TaxPastikan kepatuhan keuangan dan efisiensi pajak.
Marketing & Customer EngagementRancang strategi penjualan dan kehadiran pasar yang efektif.
Mekari UpdateMemberdayakan bisnis secara efisien dengan solusi Mekari.
IT/DevelopersBahas pengembangan sistem, otomasi, dan integrasi lebih cepat, rapi, dan scalable.- Events
- GamificationHR QuizUji pengetahuan HR Anda dengan kuis interaktif ini!Tukar HadiahKumpulkan point, dan tukarkan hadiahnya disiniQuiz CornerAsah Pengetahuan Anda di Quiz Corner MekariShare & Claim PointsShare sekarang, klaim hadiahmu!Mekari Research ProgramBantu kembangkan produk Mekari lewat feedback dan uji fitur.
- AboutTentang Mekari CommunityTemukan informasi lengkap tentang Mekari CommunityHelp CenterBantuan pengoperasian & panduan lengkap MekariTentang MekariMekari (PT Mid Solusi Nusantara) hadir sebagai solusi automasi berbasis cloud yang terlengkap dan terintegrasiCommunity StoryTerinspirasi oleh Pengalaman Pelanggan: Temukan Kisah Sukses Mereka.