Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kembali berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang membatalkan ketentuan penghapusan UMSK dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kembali berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang membatalkan ketentuan penghapusan UMSK dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!
© Copyright 2023 PT Mid Solusi Nusantara.
Ayo lakukan aktifitas lainya, dan tukarkan rewardnya!