Sebagai pembaca, menurut saya PMK 115/2025 pragmatis namun sensitif. Di satu sisi membantu fleksibilitas kas APBN saat penerimaan tertekan, tapi di sisi lain perlu dijaga agar tidak mengaburkan batas independensi BI. Mekanisme penyesuaian pasca-audit sudah tepat, namun ketergantungan pada surplus BI sebaiknya bersifat sementara, bukan substitusi reformasi pajak. Kebijakan ini terasa sebagai respons jangka pendek, dan justru menegaskan urgensi penguatan penerimaan struktural ke depan.