Menurut saya, PMK 89/2025 sudah berada di arah yang tepat karena mencoba menutup celah interpretasi lama sekaligus menyederhanakan proses bisnis cukai. Fleksibilitas pilihan pembukuan dan pengakuan TPS/TPB sebagai tempat penimbunan BKC menunjukkan upaya menyeimbangkan pengawasan dan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku skala kecil. Tantangannya ada pada implementasi di lapangan, konsistensi pengawasan, kesiapan sistem, dan kualitas sosialisasi akan sangat menentukan apakah regulasi ini benar-benar memudahkan atau justru menambah risiko kepatuhan.