Mungkin ada yang bertanya apa itu kawasan berikut? Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat di wilayah pabean Indonesia untuk menimbun barang impor atau bahan baku, yang diolah menjadi hasil produksi untuk tujuan ekspor atau impor. Kawasan ini mendapat fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
agar tidak bertanya-tanya mungkin bisa disebutkan nama perusahaan dan wilayah Industri Kemasan Aluminium tersebut ya