Izin menjawab:
Saya Albert Accounting Supervisor PT Selaras Daya Usaha. Menurut saya:
Menurut undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, besarnya gaji pokok minimal 75% dari total gaji karyawan yang terdiri dari gaji bersih dan tunjangan tetap. Nilai gaji pokok, umumnya diatur sesuai dengan jabatan mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Besarnya gaji bulanan inilah yang nantinya diterapkan dalam cara hitung gaji prorata untuk bisa mengetahui jumlah nilai gaji yang didapatkan pada kondisi tertentu. Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menghitung gaji karyawan. Berikut informasinya.
Misalnya gaji bulanannya 4.000.000
Gaji Prorata = (Jumlah Hari Kerja / Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Gaji Bulanan.
Gaji Prorata = (15 / 20) x 4.000.000.
Gaji Prorata = 3.000.000