Halo, saya Albert. Terima kasih sudah berbagi informasinya, sangat membantu. Saya ingin sedikit menambahkan penjelasan terkait dengan pertanyaan Ibu Sherly tentang COA untuk Pajak Final UMKM dan PB1.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh teman-teman sebelumnya, Pajak Final UMKM dan PB1 tidak dikenakan melalui mekanisme PPN, jadi sebaiknya memang dibuatkan akun tersendiri untuk pajak-pajak tersebut, terpisah dari akun PPN.
Untuk Pajak Final UMKM, biasanya menggunakan akun khusus untuk pajak final yang dikenakan atas omset usaha. Begitu juga untuk PB1, yang berkaitan dengan pajak properti, biasanya juga memerlukan akun terpisah untuk mencatatnya.
Namun, jika Ibu ingin tetap mengacu pada COA yang sudah ada (Akun Pajak Penjualan PPN Keluaran dan Pajak Pembelian PPN Masukan), pastikan saja untuk membedakan antara transaksi yang berkaitan dengan PPN dan yang berkaitan dengan pajak final UMKM atau PB1.
Semoga informasi ini bisa menambah gambaran dan membantu proses pencatatan pajaknya! Jangan ragu untuk bertanya lagi jika ada yang kurang jelas.