Terkait pertanyaannya:
1. DPP Nilai Lain untuk PPN:
Benar sekali, penggunaan DPP Nilai Lain (dalam hal ini 11/12 dari nilai penggantian) hanya berlaku untuk keperluan perhitungan PPN, sesuai dengan ketentuan PMK 121/PMK.03/2015 jo. PER-03/PJ/2022.
2. PPh 23 atas Jasa:
Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dasar pengenaan pajaknya tetap mengacu pada jumlah bruto atas imbalan jasa sebelum PPN, atau dengan kata lain — dari Harga Jasa, bukan dari DPP Nilai Lain.
Jadi jika dalam invoice tertulis:
• Harga Jasa: Rp13.513.514
• PPN (11/12 x Harga Jasa): Rp1.486.486
• Total: Rp15.000.000
Maka seharusnya pemotongan PPh 23 = 2% x Rp13.513.514 = Rp270.270
Jika bendahara memotong 2% dari DPP Nilai Lain (Rp12.387.387), maka itu memang kurang tepat karena DPP Nilai Lain hanya digunakan untuk perhitungan PPN, bukan untuk dasar pemotongan PPh 23.
3. Soal Koreksi atau Laporan ke DJP:
Saran saya:
• Jika memungkinkan, komunikasikan kembali ke bendahara instansi terkait, dan bawa dasar hukum bahwa pemotongan PPh 23 seharusnya dari jumlah bruto jasa.
• Namun bila sudah dipotong dan disetor, serta selisihnya tidak terlalu signifikan, kemungkinan besar DJP tidak akan mempermasalahkan sepanjang laporan SPT dan faktur sesuai.
• Tetapi jika Anda merasa perlu klarifikasi resmi, boleh juga konsultasi langsung atau buat permintaan tertulis ke KPP tempat PT. A terdaftar.
Dasar hukum yang bisa dirujuk:
• PPh Pasal 23
• PER-16/PJ/2016 (tentang pedoman umum pemotongan PPh 23)
• PMK 121/PMK.03/2015 (untuk DPP Nilai Lain PPN)
Semoga membantu ya 🙏