Apakah anda mencari sesuatu?

Albert Yosua Matatula
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 4 replies
View Icon 0  views

    Yes, bener banget Widdy! 🙌

    Jawaban lengkap dan jelasnya gini nih, biar kamu (dan sobat Fintax lainnya) makin paham:

    📌 Intinya Gini, Bro & Sis Fintax:
    Mulai 1 Agustus 2025, transaksi kripto gak kena PPN lagi, tapi sebagai gantinya, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 Final. Nah, PPh ini dikenain saat transaksi terjadi, baik itu beli maupun jual, tergantung siapa lawan transaksinya dan lewat platform mana.

    💡 Breakdown-nya:
    ✅ Kalau kamu BELI aset kripto:
    • Misalnya kamu beli Bitcoin di platform lokal (yang ditunjuk sebagai pemungut):
    o PPh 22 Final 0,21% dipotong dari nilai transaksi kamu.
    o Kamu sebagai pembeli sebenarnya gak bayar langsung, tapi harga yang kamu bayar udah include PPh, dan platform yang setor ke DJP.

    ✅ Kalau kamu JUAL aset kripto:
    • Misalnya kamu jual Ethereum ke orang lain lewat platform:
    o Lagi-lagi, PPh 22 Final 0,21% dikenakan.
    o Potongan pajaknya langsung diambil dari hasil penjualan kamu oleh platform (PPMSE), dan disetorkan ke negara.

    💥 Kalau transaksinya lewat platform LUAR negeri:
    • Gak peduli beli atau jual, tarifnya lebih tinggi: 1% dari nilai transaksi.
    • Ini karena pemerintah gak bisa kontrol secara langsung seperti platform lokal, jadi dikenakan tarif lebih tinggi sebagai kompensasi.

    😬 Jadi Kesimpulannya:
    Yes, beli dan jual aset kripto sekarang kena PPh Final.

    Tapi udah gak ada PPN lagi karena status kripto sekarang aset keuangan digital, bukan komoditas.

    Kalau kamu juga aktif di mining atau kerja di balik layar di platform e-commerce kripto, kamu tetap kena PPN dan PPh sesuai aturan umum, beda sama investor biasa.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!