Terkait dengan reformasi pajak kripto, langkah-langkah yang diambil pemerintah memang menunjukkan pergeseran paradigma—dari melihat kripto sebagai “ancaman” menjadi “objek pajak strategis.” Tetapi dengan kenaikan tarif pajak, khususnya bagi transaksi luar negeri dan aktivitas mining, muncul pertanyaan tentang daya saing ekosistem kripto Indonesia. Apakah regulasi ini akan mendorong adopsi yang sehat, atau justru mendorong aktivitas ke jalur informal?