Begitu pula kebijakan terhadap marketplace dan kewajiban pajak 0,5% dari omzet seller UKM. Di satu sisi, ini bisa membantu mengintegrasikan pelaku UMKM ke dalam sistem formal. Tapi saya sepakat dengan Kak Lia bahwa ini pedang bermata dua. Tanpa insentif dan edukasi, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi dan menambah beban administratif. Mungkin akan lebih efektif jika kebijakan ini dibarengi dengan semacam compliance support unit yang memberikan pendampingan pajak khusus bagi UMKM digital.