Sangat setuju, Kak Lia. Apalagi dengan sistem yang semakin terintegrasi seperti sekarang ini, sekali data tercatat, sudah tidak bisa sembunyi lagi. Memang, seperti yang Kak Lia bilang, meskipun nominalnya kecil, tetap saja bisa jadi masalah besar di kemudian hari. Yang jadi concern adalah ketika hal itu terjadi tanpa disadari, terutama bagi pengusaha yang mungkin kurang paham soal kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, banyak juga yang akhirnya enggan melibatkan konsultan pajak karena menganggap itu biaya tambahan. Padahal, sebenarnya itu bisa menghindarkan kita dari masalah yang lebih besar di kemudian hari. Kalau dipikir-pikir, lebih baik bayar sedikit untuk konsultasi daripada harus bayar denda atau kena audit yang bisa menguras banyak waktu dan tenaga.
Mungkin akan lebih bijak kalau pengusaha mulai lebih hati-hati dalam hal ini, terutama yang baru merintis usaha. Agar tidak jadi “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja.