Restitusi Dipercepat
Revisi ketentuan restitusi dipercepat melalui PER-16/PJ/2025 sangat penting untuk menjaga likuiditas wajib pajak.
Kemudahan optimal? Peraturan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang selama ini sering dikeluhkan. Dengan prosedur yang lebih jelas, prosesnya seharusnya menjadi lebih efisien dan mengurangi penundaan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sistem dan kecepatan petugas pajak dalam memproses pengajuan. Harapannya, tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit.