Dari sisi pajak penghasilan (PPh 21), pemberian insentif atau komisi kepada tenaga Do-Do harus dicatat dan dilaporkan dengan benar. Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut dan menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan. Dalam situasi darurat atau sosial yang tidak stabil, terkadang pelaporan ini terabaikan, padahal ketidakpatuhan bisa berdampak pada pemeriksaan pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, SOP pelaporan dan pemotongan pajak terhadap penghasilan tenaga kerja informal harus diperkuat.