Selain itu, jika perusahaan memberikan uang transportasi, uang makan, atau reimburse biaya operasional kepada tenaga Do-Do, maka harus dipastikan perlakuannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika tidak ada bukti pendukung yang sah, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak, yang akhirnya akan memperbesar beban pajak perusahaan.