Pertama, Kak Amilia menyebutkan bahwa demo itu memiliki dua wajah, yaitu sebagai hak konstitusional yang dilindungi namun bisa juga dianggap sebagai gangguan ketertiban umum. Di sisi lain, ada juga tantangan dalam menentukan apakah sebuah demo dapat dianggap efektif jika tidak ada respons signifikan dari pihak berwenang. Di era digital ini, apakah Kakak melihat bahwa penggunaan media sosial untuk menyebarkan pesan dan membangun kampanye digital bisa menggantikan peran demo fisik yang sering kali berisiko bentrokan dengan aparat? Apa dampaknya jika lebih banyak gerakan berbasis digital dibandingkan aksi di jalanan?