Wih, Albert, bahasan kamu ini keren banget! Soal Pajak Minimum Global (GMT) ini memang lagi jadi topik hangat banget. Gak heran kalau pemerintah kita lagi pusing tujuh keliling, harus memikirkannya matang-matang.
Menurut saya, tax holiday yang lama-lama ini sudah tidak zaman, deh. Bayangin aja, tujuan utamanya kan bikin perusahaan gak bayar pajak atau pajaknya kecil banget, kan? Nah, di era GMT, percuma aja. Perusahaan itu tetap harus bayar pajak tambahan (top-up tax) di negara asalnya, soalnya tarif pajaknya di Indonesia masih di bawah 15%. Jadi, insentif yang seharusnya menarik, malah jadi tidak berguna. Investor juga pasti berpikir, ngapain harus mendapatkan tax holiday kalau akhirnya tetap bayar pajak juga di luar negeri? Rugi waktu dan tenaga, kan?
Di sinilah peran penting skema baru seperti refundable tax credit atau cash subsidy. Insentif ini sifatnya lebih langsung dan tidak berhubungan sama tarif pajak. Jadi, investor bisa langsung mendapatkan untungnya, tanpa takut kena top-up tax. Ini bisa jadi jurus jitu buat Indonesia agar tetap dilirik investor. Tapi tantangannya, bagaimana caranya membuat sistemnya gak ribet dan nilainya besar?
Saya setuju sekali dengan kamu, Bert. Sekarang Indonesia harus lebih kreatif. Tidak bisa lagi cuma mengandalkan tarif pajak yang rendah untuk menarik investor. Kita harus memberikan insentif yang sesuai standar global, tapi tetap membuat investor tertarik.