Namun, yang jadi krusial adalah ketersediaan nomor kasus SP2DK tersebut di Coretax. Kalau memang belum muncul, berarti jalur konvensional ke KPP masih jadi opsi utama. Jadi, sebaiknya WP cek dulu ke sistem, lalu jika tidak ada, baru konfirmasi ke KPP. Menurut saya, ke depannya DJP juga perlu memperjelas prosedur transisi ini supaya tidak ada kebingungan WP saat menerima surat manual untuk periode yang sudah bisa ditangani digital.