Apakah anda mencari sesuatu?

Lia
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 1 replies
View Icon 0  views

    Wah, berita penting nih buat pelaku UMKM dan e-commerce! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda sementara kebijakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang bakal dipungut lewat marketplace. Alasannya, pemerintah lagi nunggu kondisi ekonomi pulih dulu, termasuk dampak dari penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara. Ini langkah bijak sih, biar nggak tambah beban usaha di tengah demo akhir Agustus kemarin yang bikin gaduh.
    Meski sistem DJP udah siap, PMK Nomor 37/2025 tetep jadi acuan tarif 0,5%, data merchant wajib diserahkan, dan invoice resmi. Baguslah, kasih ruang napas buat pedagang online. Buat kita di komunitas ini, ini reminder buat pantau update regulasi pajak, ya. Gimana pendapat kalian, apakah penundaan ini beneran bantu UMKM atau malah bikin ragu soal implementasi nanti? Share yuk! πŸ’ΌπŸ“ˆ

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!