Saya setuju bahwa digitalisasi melalui Coretax DJP membawa kemudahan besar.
Fitur seperti pengajuan NPPN secara online, tanda tangan elektronik, hingga penerbitan BPE otomatis membuat proses administrasi jauh lebih efisien. Saya sempat mencoba sistemnya beberapa waktu lalu untuk pelaporan SPT tahunan badan, dan sejauh ini performanya cukup stabil. Namun, saya juga sempat mendengar dari beberapa rekan bahwa ada kendala kecil saat unggah dokumen berukuran besar. Apakah DJP sudah menyediakan batas ukuran file maksimum yang jelas di aplikasi Coretax, Kak?