Dari sisi pelaku usaha UMKM, kebijakan ini tentu sangat membantu.
Banyak UMKM masih menyesuaikan sistem pembukuan digital mereka dengan Coretax, dan tambahan waktu ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, masih sering ditemukan kendala dalam hal validasi NPWP atau e-Sertifikat, terutama bagi usaha kecil yang baru beralih ke sistem daring. Apakah ada panduan khusus dari DJP atau Mekari yang bisa membantu edukasi digitalisasi pajak bagi UMKM?