Saya juga tertarik dengan poin Kak Lia tentang transaksi internasional dan harmonisasi pajak.
Bagi perusahaan yang terlibat dalam ekspor-impor, penyesuaian laporan keuangan lintas negara memang cukup kompleks. Beberapa rekan saya menyebutkan bahwa pelaporan pajak ganda (double taxation) menjadi tantangan tersendiri saat menggunakan Coretax. Apakah sistem Coretax saat ini sudah sepenuhnya mendukung pelaporan transaksi internasional, atau masih perlu integrasi tambahan dengan sistem pajak luar negeri?