Kebijakan rencana permanennya tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang menjadi angin segar bagi banyak pelaku usaha kecil. Selama ini, salah satu tantangan terbesar bagi UMKM adalah beban administrasi dan kewajiban perpajakan yang sering kali dirasa rumit. Dengan diberlakukannya tarif final ini tanpa batas waktu, pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus terlalu khawatir dengan perubahan aturan pajak setiap beberapa tahun sekali. Langkah ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.