Apakah anda mencari sesuatu?

Albert Yosua Matatula
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 9 replies
View Icon 0  views

    Langkah idealnya memang adalah meminta pihak pemotong melakukan pembetulan bukti potong, agar jenis pajaknya berubah menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki data yang konsisten, dan risiko pemeriksaan bisa diminimalkan. Namun, saya setuju dengan Mbak Lia, hal ini sering tidak mudah dilakukan, apalagi jika proyek sudah selesai, pihak lawan transaksi tidak responsif, atau sudah dilakukan tutup buku.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!