Pertanyaan saya untuk rekan-rekan di forum:
👉 Apakah ada yang pernah berhasil meminta pembetulan bukti potong PPh 23 menjadi PPh Final 4(2) dari pihak lawan transaksi, dan bagaimana prosesnya?
👉 Jika tidak memungkinkan pembetulan, apakah pihak DJP biasanya menerima penjelasan tertulis di SPT Tahunan tanpa masalah saat pemeriksaan?
👉 Terakhir, apakah ada pendekatan praktis lain yang bisa dilakukan untuk menghindari mismatch data tanpa harus menunggu revisi dari lawan transaksi?