Saya juga melihat adanya tantangan bagi WP yang sebelumnya sudah menggunakan norma di e-SPT atau e-Form, tetapi belum sempat menyampaikan pemberitahuan resmi. Ketika beralih ke Coretax, data lama tidak serta-merta diakui jika tidak ada bukti pemberitahuan. Akibatnya, mereka harus melakukan pembukuan penuh yang mungkin tidak sesuai dengan kapasitas administrasi usaha mikro. Hal ini tentu menambah beban, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini hanya mengandalkan pencatatan sederhana.