Yang menarik dari PP 44/2025 ini adalah integrasinya dengan penagihan piutang negara. Artinya, pemerintah ingin efisiensi penuh lewat sistem yang simultan. Tapi tantangannya, apakah semua instansi sudah siap secara data dan teknologi? Tanpa sistem digital yang kuat dan sinkronisasi antarinstansi, pelaksanaan aturan ini bisa menimbulkan tumpang tindih administrasi.