Menurut saya, pajak atas surplus BI memang terlihat seperti internal transfer, tapi tetap punya makna penting dalam arsitektur fiskal. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh entitas negara — termasuk BI — tetap berada dalam kerangka yang tertib dan akuntabel. Walaupun kontribusinya kecil, aturan pajak ini menjaga konsistensi sistem perpajakan dan mencegah adanya ruang abu-abu dalam pelaporan surplus lembaga publik