Menarik melihat pemerintah menekankan pentingnya koordinasi komunikasi kebijakan perpajakan. Di satu sisi, langkah ini dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak dan pelaku usaha. Di sisi lain, transparansi dan kecepatan penyampaian informasi juga perlu tetap dijaga. Menurut rekan-rekan, bagaimana cara terbaik menyeimbangkan kepastian hukum dengan kebutuhan informasi yang cepat bagi masyarakat dan dunia usaha?