Home / Topics / Finance & Tax / Imbas Polemik PPS, Purbaya Perketat Komunikasi dan Publikasi Kebijakan Pajak DJP
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 2 months ago by
Lia.
Imbas Polemik PPS, Purbaya Perketat Komunikasi dan Publikasi Kebijakan Pajak DJP
May 19, 2026 at 9:09 pm-
-
Up::0
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi diperkenankan mengumumkan kebijakan pajak baru secara mandiri. Kebijakan tersebut disampaikan Purbaya setelah sejumlah pernyataan dan publikasi DJP yang dinilai menimbulkan keresahan dan beragam interpretasi dari kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Melalui pernyataannya, Purbaya menyampaikan bahwa pengumuman kebijakan strategis perpajakan ke depan hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, DJP difokuskan sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Purbaya, pengendalian komunikasi kebijakan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha. Ia menilai polemik terkait wacana pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II menjadi contoh bagaimana komunikasi yang tidak terkoordinasi dapat memicu kegaduhan publik.
“Saya akan tegur DJP untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” ungkap Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pengumuman dan publikasi DJP nantinya akan lebih dahulu melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan mengungkapkan hartanya dalam program tersebut. Menurutnya, peserta tax amnesty yang telah melaksanakan kewajibannya tidak akan kembali dikejar atas aset yang sudah diungkapkan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan membuka program tax amnesty lanjutan. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada penguatan kepatuhan perpajakan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih konsisten.
Selain itu, pemerintah masih mengkaji sejumlah kebijakan perpajakan lain, termasuk rencana perluasan basis pajak terhadap pedagang online. Namun, implementasi kebijakan tersebut disebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional berada di atas 6%.
-
Menarik melihat pemerintah menekankan pentingnya koordinasi komunikasi kebijakan perpajakan. Di satu sisi, langkah ini dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak dan pelaku usaha. Di sisi lain, transparansi dan kecepatan penyampaian informasi juga perlu tetap dijaga. Menurut rekan-rekan, bagaimana cara terbaik menyeimbangkan kepastian hukum dengan kebutuhan informasi yang cepat bagi masyarakat dan dunia usaha?
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak djp
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:imbas pajak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:kebijakan pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak djp
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak djp
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:kebijakan pajak djp
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak djp
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kebijakan pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:kebijakan pajak
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:perketat pajak djp
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
