Topik yang sangat relevan!
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 memang jadi langkah strategis dalam merapikan arus transaksi digital. Menurut saya, pendekatan ini bisa mengurangi beban administrasi pedagang dan sekaligus menekan potensi penghindaran pajak.
Yang penting, pelaksanaannya harus jelas dan tidak menambah kebingungan baru, terutama bagi pelaku UMKM. Sosialisasi dan edukasi wajib diperkuat, biar pelaku usaha tetap tenang dan paham posisi mereka.
Kita tunggu regulasi teknisnya—semoga bisa adil, transparan, dan aplikatif di lapangan.
Kamu di tim “ini solusi” atau “perlu dievaluasi”? Share ya di komentar!