Home / Topics / Finance & Tax / Marketplace Akan Jadi Pemungut PPh 22? Yuk, Kupas Bareng Rencana DJP!
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 7 months, 2 weeks ago by
Lia.
Marketplace Akan Jadi Pemungut PPh 22? Yuk, Kupas Bareng Rencana DJP!
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Sobat Fintax, ada kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mungkin bakal berdampak langsung pada ekosistem e-commerce di Indonesia.
Lewat Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025, DJP mengumumkan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Artinya, bukan lagi si merchant (penjual) yang menyetorkan PPh secara mandiri, melainkan platform tempat mereka berjualanlah yang akan memungut langsung pajaknya. Ini berlaku untuk transaksi penjualan barang dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tapi tenang dulu—this is not a new tax. DJP menegaskan bahwa ini hanyalah pergeseran mekanisme pemungutan. PPh-nya sama, hanya saja yang memungut sekarang bukan si pedagang, tapi marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.
Kenapa Harus Marketplace yang Ditunjuk?
Ada dua alasan utama:
1. Efisiensi dan kemudahan administrasi bagi pedagang.
Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah kadang kesulitan dalam administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, pajak langsung dipotong oleh marketplace saat transaksi, mirip seperti sistem pajak pada gaji karyawan (withholding system).
2. Pengawasan dan penertiban ekonomi digital.
Ini bagian dari upaya menutup celah shadow economy. Marketplace punya data transaksi yang lengkap dan real-time. Jadi, lebih transparan dan bisa membantu meningkatkan kepatuhan pajak yang lebih adil dan proporsional.Gimana dengan UMKM?
Nah, ini penting banget. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap aman, alias tidak dikenakan pungutan pajak ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membebaskan omzet sampai batas tersebut dari pengenaan PPh Final 0,5%. Jadi, jangan panik kalau kamu pelaku usaha kecil.Landasan Hukumnya Apa?
Rencana ini berpegangan pada Pasal 32A UU KUP yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam pemotongan atau pemungutan pajak. Pihak yang dimaksud termasuk yang memfasilitasi transaksi seperti halnya marketplace.Namun, saat ini, regulasi teknisnya masih difinalisasi. Perlu ada revisi atau perluasan cakupan dari PMK 34/PMK.010/2017 yang selama ini belum memasukkan transaksi marketplace sebagai objek PPh 22.
🔎 Pertanyaan Diskusi:
1. Menurut kamu, apakah penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 ini bisa efektif menekan praktik penghindaran pajak di dunia digital?
2. Apakah skema ini bakal menambah beban operasional bagi platform marketplace itu sendiri, atau justru bisa meningkatkan trust pengguna karena semua serba transparan?
3. Buat kamu para pelaku UMKM, apakah kamu merasa skema ini akan memudahkan atau malah membingungkan?Yuk, share insight kamu di kolom komentar. Pajak bukan cuma urusan negara, tapi juga bagian dari strategi bisnis jangka panjang!
-
Topik yang sangat relevan!
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 memang jadi langkah strategis dalam merapikan arus transaksi digital. Menurut saya, pendekatan ini bisa mengurangi beban administrasi pedagang dan sekaligus menekan potensi penghindaran pajak.
Yang penting, pelaksanaannya harus jelas dan tidak menambah kebingungan baru, terutama bagi pelaku UMKM. Sosialisasi dan edukasi wajib diperkuat, biar pelaku usaha tetap tenang dan paham posisi mereka.
Kita tunggu regulasi teknisnya—semoga bisa adil, transparan, dan aplikatif di lapangan.
Kamu di tim “ini solusi” atau “perlu dievaluasi”? Share ya di komentar!
-
Saya setuju bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 bisa membawa dampak positif dalam hal efisiensi administrasi dan pengawasan pajak. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pikirkan lebih lanjut terkait implementasi teknisnya. Berikut beberapa pertanyaan tambahan untuk diskusi:
🔸 Apakah sistem pemungutan pajak ini akan menambah beban operasional bagi marketplace, terutama platform kecil atau baru?
Menurut kamu, apakah mereka siap dengan perubahan ini? Adakah kemungkinan mereka akan mengalami kesulitan dalam integrasi sistem perpajakan yang baru?🔸 Bagaimana menurutmu potensi pengawasan data transaksi?
Marketplace kini akan memiliki akses lebih luas terhadap data transaksi para penjual. Menurut kamu, apakah ini akan berdampak pada privasi penjual, atau justru meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform tersebut?🔸 Bagi kamu yang terlibat langsung dalam dunia e-commerce, apakah ada tantangan lain yang perlu diantisipasi terkait kebijakan ini?
Mungkin ada pertimbangan dari sisi operasional atau dampak pada pengalaman pelanggan yang perlu diperhatikan.Mari kita gali lebih dalam! 👇
-
Terima kasih, Albert, atas tanggapan dan pertanyaan tambahannya yang sangat tajam! 🙌
Menurut saya pribadi, marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mungkin sudah siap dari sisi infrastruktur dan tim pajak mereka. Tapi untuk platform yang lebih kecil atau yang masih berkembang, bisa jadi ini akan jadi beban baru—terutama dalam hal integrasi sistem pemungutan otomatis dan pelaporan pajak yang akurat ke DJP.
🔎 Soal privasi, ini menarik. Di satu sisi, transparansi memang meningkat—semua lebih tertata, lebih mudah diaudit, dan hopefully bisa meningkatkan kepercayaan pembeli dan pemerintah. Tapi di sisi lain, penjual bisa jadi khawatir:
• Apakah data mereka akan dibagikan ke pihak lain?
• Apakah akan ada “overlap” kewajiban pajak karena kurang pemahaman?
Maka dari itu, transparansi kebijakan + edukasi bertahap sangat krusial.
💬 Saya jadi ingin tanya ke teman-teman yang aktif jualan online:
Kalau nanti marketplace resmi jadi pemungut PPh 22, kamu lebih merasa terbantu karena urusan pajak jadi otomatis, atau justru makin khawatir karena kontrolnya ada di pihak lain?
Dan untuk rekan yang bergerak di bidang IT/platform:
Apa tantangan terbesar untuk mengimplementasikan skema ini secara teknis?
Yuk terusin diskusinya—biar kita bisa sama-sama siap hadapi perubahan ini 💡
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…10 Mar 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:akan pph rencana
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…15 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…10 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalam…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan pemungut pph rencana djp
-
Bea Keluar Batu Bara 5%–11%: Tantangan Implementasi dan DampaknyaRencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara dengan tarif progresif 5%–11% sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurut saya…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan bareng rencana
-
PMK 115/2025: Fleksibilitas Fiskal atau Sinyal Tekanan Penerimaan Negara?Terbitnya PMK 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022 menarik untuk dicermati lebih dalam, khususnya dalam konteks penerimaan negara yang sedang mengalami tekanan. Regulasi…6 Jan 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan rencana
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besar…16 Feb 2026 • Finance & TaxAllTerkait:akan pemungut pph
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihan…9 Dec 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akan pph djp
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwa…24 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akan bareng djp
-
PPh 21 DTP = Tambahan Gaji Bersih, Bukan Potongan Pajak!💬 Masih Banyak yang Salah Paham soal PPh 21 DTP! Banyak perusahaan masih mengira bahwa jika sudah memakai sistem Net (pajak ditanggung…7 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akan pph yuk
-
Perpanjangan NPPN Hingga 31 Desember 2025 – Pengajuan Sukses via Coretax DJPHalo teman-teman di Mekari Community! Berikut informasi krusial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang perlu segera diketahui: Nomor Pokok Pelaporan Pajak (NPPN)…3 Nov 2025 • Finance & TaxAllTerkait:akan yuk djp