Home / Topics / Finance & Tax / Marketplace Akan Jadi Pemungut PPh 22? Yuk, Kupas Bareng Rencana DJP!
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 4 weeks ago by
Lia.
Marketplace Akan Jadi Pemungut PPh 22? Yuk, Kupas Bareng Rencana DJP!
June 30, 2025 at 7:05 pm-
-
Up::0
Sobat Fintax, ada kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mungkin bakal berdampak langsung pada ekosistem e-commerce di Indonesia.
Lewat Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025, DJP mengumumkan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Artinya, bukan lagi si merchant (penjual) yang menyetorkan PPh secara mandiri, melainkan platform tempat mereka berjualanlah yang akan memungut langsung pajaknya. Ini berlaku untuk transaksi penjualan barang dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tapi tenang duluβthis is not a new tax. DJP menegaskan bahwa ini hanyalah pergeseran mekanisme pemungutan. PPh-nya sama, hanya saja yang memungut sekarang bukan si pedagang, tapi marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.
Kenapa Harus Marketplace yang Ditunjuk?
Ada dua alasan utama:
1. Efisiensi dan kemudahan administrasi bagi pedagang.
Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah kadang kesulitan dalam administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, pajak langsung dipotong oleh marketplace saat transaksi, mirip seperti sistem pajak pada gaji karyawan (withholding system).
2. Pengawasan dan penertiban ekonomi digital.
Ini bagian dari upaya menutup celah shadow economy. Marketplace punya data transaksi yang lengkap dan real-time. Jadi, lebih transparan dan bisa membantu meningkatkan kepatuhan pajak yang lebih adil dan proporsional.Gimana dengan UMKM?
Nah, ini penting banget. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap aman, alias tidak dikenakan pungutan pajak ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membebaskan omzet sampai batas tersebut dari pengenaan PPh Final 0,5%. Jadi, jangan panik kalau kamu pelaku usaha kecil.Landasan Hukumnya Apa?
Rencana ini berpegangan pada Pasal 32A UU KUP yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam pemotongan atau pemungutan pajak. Pihak yang dimaksud termasuk yang memfasilitasi transaksi seperti halnya marketplace.Namun, saat ini, regulasi teknisnya masih difinalisasi. Perlu ada revisi atau perluasan cakupan dari PMK 34/PMK.010/2017 yang selama ini belum memasukkan transaksi marketplace sebagai objek PPh 22.
π Pertanyaan Diskusi:
1. Menurut kamu, apakah penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 ini bisa efektif menekan praktik penghindaran pajak di dunia digital?
2. Apakah skema ini bakal menambah beban operasional bagi platform marketplace itu sendiri, atau justru bisa meningkatkan trust pengguna karena semua serba transparan?
3. Buat kamu para pelaku UMKM, apakah kamu merasa skema ini akan memudahkan atau malah membingungkan?Yuk, share insight kamu di kolom komentar. Pajak bukan cuma urusan negara, tapi juga bagian dari strategi bisnis jangka panjang!
-
Topik yang sangat relevan!
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 memang jadi langkah strategis dalam merapikan arus transaksi digital. Menurut saya, pendekatan ini bisa mengurangi beban administrasi pedagang dan sekaligus menekan potensi penghindaran pajak.
Yang penting, pelaksanaannya harus jelas dan tidak menambah kebingungan baru, terutama bagi pelaku UMKM. Sosialisasi dan edukasi wajib diperkuat, biar pelaku usaha tetap tenang dan paham posisi mereka.
Kita tunggu regulasi teknisnyaβsemoga bisa adil, transparan, dan aplikatif di lapangan.
Kamu di tim βini solusiβ atau βperlu dievaluasiβ? Share ya di komentar!
-
Saya setuju bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 bisa membawa dampak positif dalam hal efisiensi administrasi dan pengawasan pajak. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pikirkan lebih lanjut terkait implementasi teknisnya. Berikut beberapa pertanyaan tambahan untuk diskusi:
πΈ Apakah sistem pemungutan pajak ini akan menambah beban operasional bagi marketplace, terutama platform kecil atau baru?
Menurut kamu, apakah mereka siap dengan perubahan ini? Adakah kemungkinan mereka akan mengalami kesulitan dalam integrasi sistem perpajakan yang baru?πΈ Bagaimana menurutmu potensi pengawasan data transaksi?
Marketplace kini akan memiliki akses lebih luas terhadap data transaksi para penjual. Menurut kamu, apakah ini akan berdampak pada privasi penjual, atau justru meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform tersebut?πΈ Bagi kamu yang terlibat langsung dalam dunia e-commerce, apakah ada tantangan lain yang perlu diantisipasi terkait kebijakan ini?
Mungkin ada pertimbangan dari sisi operasional atau dampak pada pengalaman pelanggan yang perlu diperhatikan.Mari kita gali lebih dalam! π
-
Terima kasih, Albert, atas tanggapan dan pertanyaan tambahannya yang sangat tajam! π
Menurut saya pribadi, marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mungkin sudah siap dari sisi infrastruktur dan tim pajak mereka. Tapi untuk platform yang lebih kecil atau yang masih berkembang, bisa jadi ini akan jadi beban baruβterutama dalam hal integrasi sistem pemungutan otomatis dan pelaporan pajak yang akurat ke DJP.
π Soal privasi, ini menarik. Di satu sisi, transparansi memang meningkatβsemua lebih tertata, lebih mudah diaudit, dan hopefully bisa meningkatkan kepercayaan pembeli dan pemerintah. Tapi di sisi lain, penjual bisa jadi khawatir:
β’ Apakah data mereka akan dibagikan ke pihak lain?
β’ Apakah akan ada βoverlapβ kewajiban pajak karena kurang pemahaman?
Maka dari itu, transparansi kebijakan + edukasi bertahap sangat krusial.
π¬ Saya jadi ingin tanya ke teman-teman yang aktif jualan online:
Kalau nanti marketplace resmi jadi pemungut PPh 22, kamu lebih merasa terbantu karena urusan pajak jadi otomatis, atau justru makin khawatir karena kontrolnya ada di pihak lain?
Dan untuk rekan yang bergerak di bidang IT/platform:
Apa tantangan terbesar untuk mengimplementasikan skema ini secara teknis?
Yuk terusin diskusinyaβbiar kita bisa sama-sama siap hadapi perubahanΒ iniΒ π‘
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintahβ¦22 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan djp
-
Sambut 100 Siswa Maβarif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembagaβ¦21 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan djp
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiβ¦13 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:djp
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasiβ¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)β¦6 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan pph djp
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoβ¦8 May 2026 β’ Finance & TaxTerkait:pph djp
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganβ¦15 Apr 2026 β’ Finance & TaxTerkait:akan pph rencana djp
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraβ¦3 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:akan pph djp
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahβ¦7 May 2026 β’ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:akan pph rencana
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiβ¦9 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan pph
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orangββAh, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,β begitu pikirβ¦17 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di eraβ¦21 Apr 2026 β’ Finance & TaxAllTerkait:akan
