Menarik juga ya—mekanisme pencabutan ini bisa jadi angin segar buat pelaku PMSE yang memang sudah tidak lagi relevan untuk ditunjuk. Tapi, tantangannya tetap di proses verifikasi DJP. Apakah benar-benar bisa objektif, terutama kalau menyangkut entitas luar negeri? Jangan sampai prosesnya lambat atau tidak jelas ujungnya.
Gimana menurutmu? Yuk, share pendapatmu di komentar biar bisa sama-sama belajar dan saling tukar sudut pandang!