Setuju banget, Lia. Regulasi ini memang jadi angin segar buat sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Adanya kerja sama antarnegara dalam pertukaran informasi bikin ruang gerak penghindaran pajak jadi makin sempit.
Menarik juga bagaimana DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak lintas negara dan simultanβini menunjukkan level koordinasi yang makin tinggi. Tapi saya penasaran, menurut kamu atau teman-teman di sini:
π Apakah pelaku usaha UMKM yang baru mulai ekspor juga harus waspada dengan regulasi ini, atau lebih ditujukan untuk korporasi besar yang memang punya struktur bisnis kompleks di berbagai negara?
Karena kalau UMKM juga terdampak, mungkin perlu ada pendekatan edukatif dari DJP agar mereka bisa lebih siap dan paham kewajiban perpajakannya.