Home / Topics / Finance & Tax / DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
- This topic has 2 replies, 2 voices, and was last updated 9 months, 4 weeks ago by
Albert Yosua Matatula.
DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
June 26, 2025 at 11:22 am-
-
Up::0
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pengemplangan pajak, khususnya yang melibatkan pelaku usaha lintas negara. Baru-baru ini, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini menjadi payung hukum penting dalam mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara mitra di dunia internasional.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, yang menegaskan pentingnya tata cara pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, serta penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan adanya regulasi ini, DJP semakin memperkuat alat untuk mengawasi dan mengendalikan praktik perpajakan yang bisa merugikan negara.
Apa saja isi penting dalam Peraturan ini?
Peraturan ini mengatur jenis informasi yang dapat dipertukarkan, mulai dari data, angka, kata, hingga bentuk rekaman audio-visual. Informasi tersebut meliputi penghasilan, kekayaan, harta, dan berbagai catatan keuangan milik wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan hukum—yang terkait dengan kewajiban perpajakan.
Bagaimana pertukaran informasi dilakukan?
DJP memfasilitasi pertukaran data melalui tiga metode utama:
1. Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan
DJP dapat meminta informasi spesifik seperti identitas wajib pajak, data kepemilikan, informasi akuntansi, data perbankan, dan data perpajakan dari negara mitra.
2. Pertukaran Informasi Spontan
Negara mitra dapat mengirimkan informasi secara sukarela kepada DJP mengenai transaksi atau kegiatan wajib pajak yang berpotensi mempengaruhi perpajakan di Indonesia.
3. Pertukaran Informasi Otomatis
Secara rutin, DJP menerima data mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan antar negara mitra, sehingga pengawasan perpajakan menjadi lebih efektif dan transparan.
Untuk mendukung proses tersebut, DJP juga melakukan berbagai langkah lanjutan seperti pertemuan otoritas kompeten (competent authority meetings), pemeriksaan pajak di luar negeri, hingga pemeriksaan pajak simultan di berbagai negara.Setelah informasi terkumpul, apa langkah selanjutnya?
Data dan informasi yang diperoleh akan diproses secara serius oleh pimpinan unit terkait di DJP. Tahapan ini meliputi pengolahan, pengelolaan, dan tentu saja pemanfaatan hasil pertukaran informasi untuk menindaklanjuti potensi kasus penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak.Peraturan baru ini jelas memperkuat posisi Indonesia dalam memperluas jangkauan pengawasan pajak lintas negara. Dengan memanfaatkan teknologi dan kerjasama internasional, DJP semakin mampu menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pengemplang pajak. Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, hal ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan perpajakan adalah hal utama yang tidak bisa ditawar.
Jadi, bagi kamu yang berbisnis lintas negara, pastikan sudah memahami kewajiban perpajakan dan bersiap menghadapi era pengawasan yang semakin ketat ini. Jangan sampai urusan pajak jadi masalah besar di masa depan!
-
Wah, tulisan ini ngena banget buat yang lagi (atau mau) main di bisnis lintas negara. Peraturan baru dari DJP ini jelas nunjukin kalau urusan pajak udah makin serius dan gak bisa lagi dianggap sepele. Sekarang gak cuma ngandelin data lokal, tapi DJP udah punya akses ke informasi dari berbagai negara. Jadi buat yang masih coba-coba ngumpet dari pajak, siap-siap aja… udah gak ada tempat bersembunyi 😬
Tiga metode pertukaran informasi—permintaan, spontan, dan otomatis—itu bukti nyata kalau kerja sama global soal pajak makin kuat. Dan yang paling penting, ini bukan cuma soal “nguber yang nakal”, tapi juga mendorong transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha yang taat.
Buat para pelaku bisnis, apalagi yang udah go international, sekarang waktunya benahi kepatuhan pajak dari dalam. Jangan nunggu ditegur dulu baru panik. Karena kalau udah kena, repot sendiri urusannya.
Intinya: Era pajak makin transparan, jadi jangan main-main!
-
Setuju banget, Lia. Regulasi ini memang jadi angin segar buat sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Adanya kerja sama antarnegara dalam pertukaran informasi bikin ruang gerak penghindaran pajak jadi makin sempit.
Menarik juga bagaimana DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak lintas negara dan simultan—ini menunjukkan level koordinasi yang makin tinggi. Tapi saya penasaran, menurut kamu atau teman-teman di sini:
👉 Apakah pelaku usaha UMKM yang baru mulai ekspor juga harus waspada dengan regulasi ini, atau lebih ditujukan untuk korporasi besar yang memang punya struktur bisnis kompleks di berbagai negara?
Karena kalau UMKM juga terdampak, mungkin perlu ada pendekatan edukatif dari DJP agar mereka bisa lebih siap dan paham kewajiban perpajakannya.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak negara
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp jurus baru pajak negara
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:baru pajak
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:djp pajak negara
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:djp baru pajak negara
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:djp baru pajak
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pajak negara
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:keluarkan pajak negara
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:baru lintas negara
