Selain itu, jika perusahaan memberikan uang transportasi, uang makan, atau reimburse biaya operasional kepada tenaga Do-Do, maka harus dipastikan perlakuannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika tidak ada bukti pendukung yang sah, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak, yang akhirnya akan memperbesar beban pajak perusahaan.
GeneralTempat diskusi umum untuk semua event, topik dan ide
Human resourceOptimalkan bakat untuk kesuksesan dan pertumbuhan organisasi.
Finance & TaxPastikan kepatuhan keuangan dan efisiensi pajak.
Marketing & Customer EngagementRancang strategi penjualan dan kehadiran pasar yang efektif.
Mekari UpdateMemberdayakan bisnis secara efisien dengan solusi Mekari.
IT/DevelopersBahas pengembangan sistem, otomasi, dan integrasi lebih cepat, rapi, dan scalable.- Events
- GamificationHR QuizUji pengetahuan HR Anda dengan kuis interaktif ini!Tukar HadiahKumpulkan point, dan tukarkan hadiahnya disiniQuiz CornerAsah Pengetahuan Anda di Quiz Corner MekariShare & Claim PointsShare sekarang, klaim hadiahmu!Mekari Research ProgramBantu kembangkan produk Mekari lewat feedback dan uji fitur.
- AboutTentang Mekari CommunityTemukan informasi lengkap tentang Mekari CommunityHelp CenterBantuan pengoperasian & panduan lengkap MekariTentang MekariMekari (PT Mid Solusi Nusantara) hadir sebagai solusi automasi berbasis cloud yang terlengkap dan terintegrasiCommunity StoryTerinspirasi oleh Pengalaman Pelanggan: Temukan Kisah Sukses Mereka.