Apakah anda mencari sesuatu?

Albert Yosua Matatula
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 9 replies
View Icon 0 views

    Kalau kita lihat dari ketentuan, penghasilan dari jasa konstruksi seharusnya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, dan terakhir diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022. Tarif final ini berlaku tergantung pada jenis jasa (pelaksana, perencana, pengawas) dan kualifikasi penyedia jasa (kecil, menengah, besar). Dengan demikian, seharusnya penghasilan tersebut sudah β€œfinal” dan tidak lagi dihitung ulang dalam SPT Tahunan Badan.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!