Kalau kita lihat dari ketentuan, penghasilan dari jasa konstruksi seharusnya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, dan terakhir diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022. Tarif final ini berlaku tergantung pada jenis jasa (pelaksana, perencana, pengawas) dan kualifikasi penyedia jasa (kecil, menengah, besar). Dengan demikian, seharusnya penghasilan tersebut sudah βfinalβ dan tidak lagi dihitung ulang dalam SPT Tahunan Badan.
GeneralTempat diskusi umum untuk semua event, topik dan ide
Human resourceOptimalkan bakat untuk kesuksesan dan pertumbuhan organisasi.
Finance & TaxPastikan kepatuhan keuangan dan efisiensi pajak.
Marketing & Customer EngagementRancang strategi penjualan dan kehadiran pasar yang efektif.
Mekari UpdateMemberdayakan bisnis secara efisien dengan solusi Mekari.
IT/DevelopersBahas pengembangan sistem, otomasi, dan integrasi lebih cepat, rapi, dan scalable.- Events
- GamificationHR QuizUji pengetahuan HR Anda dengan kuis interaktif ini!Tukar HadiahKumpulkan point, dan tukarkan hadiahnya disiniQuiz CornerAsah Pengetahuan Anda di Quiz Corner MekariShare & Claim PointsShare sekarang, klaim hadiahmu!Mekari Research ProgramBantu kembangkan produk Mekari lewat feedback dan uji fitur.
- AboutTentang Mekari CommunityTemukan informasi lengkap tentang Mekari CommunityHelp CenterBantuan pengoperasian & panduan lengkap MekariTentang MekariMekari (PT Mid Solusi Nusantara) hadir sebagai solusi automasi berbasis cloud yang terlengkap dan terintegrasiCommunity StoryTerinspirasi oleh Pengalaman Pelanggan: Temukan Kisah Sukses Mereka.