Home / Topics / Finance & Tax / Jasa Konstruksi Dikenai PPh 23, Bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- This topic has 10 replies, 3 voices, and was last updated 2 weeks, 5 days ago by
AKHMAD SYAHREZA.
Jasa Konstruksi Dikenai PPh 23, Bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
November 6, 2025 at 9:47 am-
-
Up::0
Halo rekan-rekan, izin sharing satu kasus pajak yang cukup sering muncul di lapangan dan mungkin pernah juga dialami teman-teman di sini. Semoga bisa jadi bahan diskusi bareng ya! đ
[Topik Diskusi: Jasa Konstruksi Dikenai PPh 23, Bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2)]
Bagaimana jika perusahaan konstruksi menerima bukti potong PPh Pasal 23, padahal seharusnya termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)?
Kasusnya seperti ini:
Sebuah badan usaha di bidang konstruksi mengerjakan proyek untuk perusahaan lain (lawan transaksi juga berbentuk badan). Setelah pekerjaan selesai dan tagihan diterbitkan, ternyata pihak pemberi kerja memotong PPh 23 sebesar 2% atas nilai jasa, bukan PPh Final sebagaimana mestinya.
Nah, di sinilah mulai muncul pertanyaan:
âĄī¸ Apakah jasa yang telah dipotong PPh 23 tersebut kemudian harus dihitung lagi menggunakan tarif Pasal 17 (tarif umum PPh Badan) dalam pelaporan SPT Tahunan?
âĄī¸ Ataukah penghasilan tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai PPh Final, meskipun lawan transaksi keliru menerapkan jenis potongan?
Seperti kita tahu, jasa konstruksi (pelaksana, perencana, atau pengawas) pada dasarnya termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang sudah diatur tergantung kualifikasi dan sertifikasi kontraktor. Namun dalam praktik, kesalahan administrasi seperti ini sering terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun perbedaan pemahaman antara pihak pemotong dan penerima jasa.
Kalau dianggap nonfinal, tentu berdampak pada rekonsiliasi fiskal, laba kena pajak, dan penghitungan PPh Terutang berdasarkan tarif Pasal 17. Tapi jika tetap dianggap final, maka wajib pajak perlu memiliki argumentasi dan dokumentasi kuat saat pelaporan agar tidak menimbulkan temuan di pemeriksaan pajak.
Idealnya, pihak pemotong melakukan pembetulan bukti potong menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, dalam praktik tidak selalu mudah karena proyek sudah selesai atau lawan transaksi kurang memahami jenis objek pajak yang benar.
Bagaimana menurut rekan-rekan di sini?
đ Apakah sebaiknya wajib pajak meminta koreksi bukti potong agar sesuai ketentuan?
Atau cukup laporkan sebagai penghasilan final disertai penjelasan di lampiran SPT Tahunan?Yuk, sharing pengalaman atau pandangan teman-teman yang pernah menangani kasus serupa, terutama untuk proyek jasa konstruksi.
-
Pertanyaan saya untuk rekan-rekan di forum:
đ Apakah ada yang pernah berhasil meminta pembetulan bukti potong PPh 23 menjadi PPh Final 4(2) dari pihak lawan transaksi, dan bagaimana prosesnya?
đ Jika tidak memungkinkan pembetulan, apakah pihak DJP biasanya menerima penjelasan tertulis di SPT Tahunan tanpa masalah saat pemeriksaan?
đ Terakhir, apakah ada pendekatan praktis lain yang bisa dilakukan untuk menghindari mismatch data tanpa harus menunggu revisi dari lawan transaksi? -
Saya sangat tertarik mendengar pengalaman teman-teman, terutama dari konsultan atau staf pajak perusahaan konstruksi yang sering menghadapi situasi seperti ini. Diskusi ini pasti akan sangat bermanfaat bagi kita semua. đ
-
Selain itu, wajib pajak juga bisa menyampaikan surat klarifikasi atau permohonan konfirmasi kepada KPP tempat terdaftar untuk memperoleh kepastian perlakuan pajak atas penghasilan tersebut. Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi hukum, tetapi juga bisa menjadi pedoman untuk transaksi serupa di masa mendatang.
-
Jika permintaan pembetulan tidak memungkinkan, salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah melaporkan penghasilan tersebut sebagai penghasilan final, disertai dengan penjelasan tertulis di lampiran SPT Tahunan Badan. Penjelasan tersebut dapat mencantumkan dasar hukum, kronologi kesalahan, serta bukti bahwa kegiatan yang dilakukan benar-benar merupakan jasa konstruksi sesuai definisi dalam peraturan perpajakan. Hal ini penting untuk menunjukkan good faith dan itikad benar dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
-
Langkah idealnya memang adalah meminta pihak pemotong melakukan pembetulan bukti potong, agar jenis pajaknya berubah menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki data yang konsisten, dan risiko pemeriksaan bisa diminimalkan. Namun, saya setuju dengan Mbak Lia, hal ini sering tidak mudah dilakukan, apalagi jika proyek sudah selesai, pihak lawan transaksi tidak responsif, atau sudah dilakukan tutup buku.
-
Di sisi lain, jika wajib pajak langsung melaporkan penghasilan itu sebagai penghasilan final tanpa meminta koreksi, maka akan muncul perbedaan data di sistem DJP. Karena di pihak pemotong, data e-Bupot PPh 23 sudah tercatat dan otomatis masuk ke prepopulated data lawan transaksi. Hal ini bisa memunculkan mismatch pada saat dilakukan pemeriksaan atau analisis data oleh DJP.
-
Namun, dalam praktiknya, jika pihak pemberi kerja justru memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, maka secara hukum pemotongan tersebut tidak sesuai objek. Karena PPh 23 berlaku untuk jasa umum yang tidak masuk kategori final. Artinya, dari sisi penerima jasa, sebetulnya penghasilan tersebut tetap merupakan penghasilan yang seharusnya dikenai PPh Final, terlepas dari kesalahan lawan transaksi.
-
Kalau kita lihat dari ketentuan, penghasilan dari jasa konstruksi seharusnya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, dan terakhir diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2022. Tarif final ini berlaku tergantung pada jenis jasa (pelaksana, perencana, pengawas) dan kualifikasi penyedia jasa (kecil, menengah, besar). Dengan demikian, seharusnya penghasilan tersebut sudah âfinalâ dan tidak lagi dihitung ulang dalam SPT Tahunan Badan.
-
Halo Mbak Lia, terima kasih sudah mengangkat topik yang sangat menarik dan sering terjadi di dunia perpajakan, terutama di sektor jasa konstruksi. Kasus salah pemotongan antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) memang sering menjadi sumber kebingungan, baik bagi wajib pajak maupun pihak pemotong. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada sisi administrasi, tapi juga dapat memengaruhi posisi fiskal perusahaan secara keseluruhan.
-
so helpful!
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagiâĻ13 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pasal ayat
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. RegulasiâĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:jasa pasal ayat
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)âĻ6 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kriptoâĻ8 May 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph pasal
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan denganâĻ15 Apr 2026 âĸ Finance & TaxTerkait:pph
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secaraâĻ3 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pph pasal
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintahâĻ7 May 2026 âĸ Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pph pasal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapiâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:jasa pph
-
PMK 112/2025 dan 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3BPMK 112/2025 menjadi regulasi yang sangat menarik untuk dicermati, khususnya terkait penguatan instrumen pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan dalamâĻ9 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pph pasal
-
PMK 51/2025 Simak Lagi! Pihak-Pihak yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22PMK Nomor 51 Tahun 2025 kembali menegaskan posisi strategis PPh Pasal 22 sebagai instrumen pengamanan penerimaan negara, khususnya pada transaksi-transaksi bernilai besarâĻ14 Apr 2026 âĸ Finance & TaxAllTerkait:jasa pph pasal
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Minggu ini, dunia perpajakan Indonesia dipenuhi oleh dua topik yang menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak, konsultan, dan praktisi pajak: pemulihanâĻ9 Dec 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:pph pasal
-
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke KejaksaanKasus penyerahan tiga tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menjadi pengingat bahwaâĻ24 Nov 2025 âĸ Finance & TaxAllTerkait:konstruksi pasal ayat
