Apakah anda mencari sesuatu?

Lia
Participant
GamiPress Thumbnail
Image 1 replies
View Icon 0 views

    Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendekatan compliance by design menurut saya akan sangat berdampak di level operasional, terutama dalam tiga hal:

    1️⃣ Meningkatkan disiplin administratif secara otomatis
    Sistem yang “terkunci” antar masa pajak akan memaksa WP lebih tertib. Tidak ada lagi praktik menunda masa sebelumnya lalu lanjut ke masa berikutnya. Dari sisi governance, ini memperkecil human error dan moral hazard.

    2️⃣ Mendorong perbaikan proses internal WP
    WP—terutama PKP dan WP besar—mau tidak mau harus memperkuat rekonsiliasi internal (PPN, pembukuan, data impor-ekspor, dll). Artinya, compliance tidak lagi reaktif saat ada pemeriksaan, tapi harus rapi sejak awal.

    3️⃣ Tantangan di masa transisi
    Di sisi lain, bagi WP yang sistem internalnya belum matang, otomatisasi ini bisa terasa seperti “lapisan validasi tambahan”. Jika data tidak sinkron (misalnya integrasi dengan Bea Cukai atau pihak ketiga), proses bisa tertahan. Jadi tantangannya ada pada kesiapan sistem dan kualitas data WP itu sendiri.

    Menurut saya, dalam jangka panjang ini akan mempermudah WP yang tertib, tetapi bisa menjadi tekanan bagi yang masih mengandalkan proses manual atau rekonsiliasi di akhir periode.

    Kuncinya ada pada edukasi, kesiapan sistem WP, dan stabilitas teknologi DJP. Kalau tiga ini berjalan selaras, compliance by design justru akan menurunkan sengketa dan meningkatkan kepastian hukum.

    Menarik juga mendengar perspektif praktisi lain—terutama yang mendampingi WP besar.

    Image

    Bergabung & berbagi bersama kami

    Terhubung dan dapatkan berbagai insight dari pengusaha serta pekerja mandiri untuk perluas jaringan bisnis Anda!