Sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, banyak yang skeptis:
Apakah bisa diawasi?
Apakah pelaku pasar mau patuh?
Apakah negara benar-benar bisa “menarik pajak” dari aset yang sifatnya digital?
Jawabannya sekarang mulai terlihat: bisa, dan terus bertumbuh.
Artinya:
Kripto tidak lagi berada di “area abu-abu”
Tapi sudah masuk dalam sistem ekonomi formal