Home / Topics / Finance & Tax / Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan Indodax
- This topic has 6 replies, 3 voices, and was last updated 4 months ago by
AKHMAD.
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan Indodax
April 16, 2026 at 12:46 pm-
-
Up::0
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto tercatat mencapai Rp 1,96 triliun, mencerminkan semakin besarnya kontribusi sektor ini terhadap kas negara.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar.
Pajak kripto menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.
Di tengah tren tersebut, Indodax muncul sebagai kontributor utama. Platform perdagangan kripto ini mencatatkan setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar pada periode yang sama, atau sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional.
Kontribusi itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar.
CEO Indodax, William Sutanto, menegaskan bahwa kontribusi pajak menjadi indikator penting bahwa industri kripto tidak hanya berkembang sebagai instrumen investasi, tetapi juga mulai terintegrasi dalam sistem ekonomi formal.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).
Secara tahunan, penerimaan pajak kripto juga menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 246,54 miliar, lalu Rp 220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan kembali naik ke Rp 796,73 miliar di 2025.
Sementara pada awal 2026, realisasinya sudah mencapai Rp 84,7 miliar.
Meski tumbuh cepat, kontribusi pajak kripto masih relatif kecil dibandingkan sektor digital lainnya.
Penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, disusul fintech peer-to-peer lending Rp 4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 4,11 triliun.
Pemerintah pun berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak sektor digital, termasuk kripto, melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperbesar kontribusi industri terhadap perekonomian.
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah pengguna kripto dinilai menjadi sinyal meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aset digital. Pelaku industri menilai edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak tetap menjadi kunci agar pertumbuhan tersebut berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan.
-
Mantap, RI mendapatkan lagi sumber dana atau sumber pajak yang akan dipakai untuk pembangunan, semoga lancar – lancar dan tidak ada dana setoran pajak yang ditilep oleh orang DJP.
-
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
394 views
April 22, 2026 at 9:45 amPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang menembus Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026 bukan sekadar angka—ini sinyal bahwa ekonomi digital Indonesia mulai masuk fase yang lebih matang.
-
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
394 views
April 22, 2026 at 9:45 amSejak pajak kripto diberlakukan pada 2022, banyak yang skeptis:
Apakah bisa diawasi?
Apakah pelaku pasar mau patuh?
Apakah negara benar-benar bisa “menarik pajak” dari aset yang sifatnya digital?
Jawabannya sekarang mulai terlihat: bisa, dan terus bertumbuh.Artinya:
Kripto tidak lagi berada di “area abu-abu”
Tapi sudah masuk dalam sistem ekonomi formal -
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
394 views
April 22, 2026 at 9:45 amenerimaan Rp 1,96 triliun adalah awal, bukan puncak.
Jika dikelola dengan tepat:
Basis pajak akan terus melebar
Kepatuhan meningkat
Industri kripto bisa menjadi salah satu pilar ekonomi digital Indonesia -
Amilia Desi Marthasari
Rockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
6 replies
394 views
April 22, 2026 at 9:45 amFenomena ini menunjukkan satu hal besar:
Negara mulai berhasil “menjinakkan” ekonomi digital yang sebelumnya sulit dijangkau.
Dan lebih dari itu:
Pajak kripto bukan hanya soal penerimaan
Tapi juga tentang legitimasi industri
Ketika negara memungut pajak,
itu berarti negara mengakui keberadaan dan peran sektor tersebut.
-
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Penerimaan Pajak Januari-Agustus 2026 Naik 24,1%, Estimasi Capai Rp 1.409 TriliunPenerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak secara kumulatif sepanjang Januari-Agustus 2026…3 Sep 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak triliun
-
Kewajiban Penyimpanan Kertas Kerja 10 Tahun bagi Konsultan PajakHalo rekan-rekan FinTax Community, Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penataan profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak…3 Sep 2026 • Finance & Taxkonsultan-pajakTerkait:pajak
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…13 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak sejak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak sejak
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tembus triliun
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:pajak triliun
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak tembus triliun
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak