Menurut saya, kebijakan pemerintah yang menawarkan potongan pajak hingga 300% lewat skema super tax deduction itu sebenarnya langkah yang cukup strategis—asal benar-benar tepat sasaran dan tidak hanya berhenti sebagai insentif di atas kertas. Kebijakan ini pada dasarnya bukan berarti perusahaan “dibayar” 300%, tetapi pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto hingga tiga kali lipat atas biaya tertentu, terutama untuk kegiatan riset & pengembangan (R&D) serta vokasi.