Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
- This topic has 11 replies, 4 voices, and was last updated 3 months ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
November 6, 2025 at 9:47 am-
-
Up::1
(Jakarta) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak besar-besaran atau super tax deduction yang telah disediakan pemerintah. Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan bagi industri yang mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 300 %, serta bagi yang melakukan kegiatan vokasi sebesar 200 %. Namun, ia menyayangkan bahwa tidak semua perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut karena kekhawatiran akan diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Airlangga menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi karena audit dapat dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti halnya di pasar modal. “Ini harapannya bisa dimanfaatkan karena kalau regulasinya takut diaudit, nanti bisa dilakukan dengan KAP [Kantor Akuntan Publik] seperti di pasar modal yang audit kan juga KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (04/11). Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk mendorong agar produktivitas di berbagai sektor terus meningkat melalui inovasi dan efisiensi.
Lebih lanjut, Airlangga mencontohkan sektor pertanian yang kini diarahkan menuju konsep smart farming atau pertanian modern. Menurutnya, penerapan teknologi dalam pertanian akan meningkatkan produktivitas dari sisi sistem maupun kualitas benih. “Smart farming juga didorong oleh Bapak Presiden agar produktivitas sistem dan benih meningkat, sekaligus mendorong kegiatan research and development di dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani juga mengakui bahwa promosi terhadap program insentif pajak tersebut belum optimal. Ia menyebut, masih banyak investor, termasuk yang sudah beroperasi di Indonesia, belum mengetahui keberadaan super tax deduction. “Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan insentif itu ada,” ungkap Rosan dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (03/09/2024).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sepanjang tahun 2022 realisasi insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan R&D hanya mencapai Rp 4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, tercatat insentif sebesar Rp 3 miliar tersalurkan untuk kegiatan vokasi industri dan Rp 1 miliar untuk R&D. Padahal, program ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi, dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 % untuk biaya vokasi dan 300 % untuk R&D. (Rp)
-
Program super tax deduction ini sebenarnya peluang besar buat dunia usaha, terutama sektor industri dan teknologi. Pengurangan hingga 300% untuk kegiatan R&D itu luar biasa, tapi memang belum banyak yang benar-benar memanfaatkannya. Sayang banget kalau potensi ini terlewat hanya karena kurang sosialisasi atau kekhawatiran administratif.
-
Setuju. Banyak perusahaan masih berpikir “insentif = audit”, padahal Menko Airlangga sudah menegaskan bahwa audit bisa dilakukan lewat KAP seperti di pasar modal. Artinya, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih aman dan transparan bagi pelaku usaha. Mungkin yang perlu dikuatkan sekarang adalah trust dan pendampingan teknis dari pemerintah.
-
Kalau dilihat dari data realisasi tahun 2022 yang cuma Rp4 miliar, jelas banget pemanfaatannya masih jauh dari target. Padahal kalau perusahaan mau serius investasi di R&D dan vokasi, dampaknya bisa besar buat peningkatan produktivitas nasional dan kualitas SDM industri.
-
Insentif ini sebenarnya sudah progresif — tapi tanpa komunikasi dan dukungan teknis yang kuat, banyak perusahaan bisa ragu untuk ikut. Kira-kira, bagaimana cara paling efektif agar pelaku usaha lebih percaya dan berani memanfaatkan fasilitas super tax deduction ini?
Apakah perlu kolaborasi dengan asosiasi industri, kampus, atau justru lewat platform digital seperti ini? -
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmYang menarik, kebijakan ini juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah terhadap pajak. Selama ini pajak identik dengan beban. Sekarang mulai muncul pendekatan bahwa pajak juga bisa menjadi stimulus ekonomi. Jadi negara tidak hanya “memungut,” tetapi juga “mengarahkan perilaku ekonomi.” Dan ini sebenarnya praktik yang juga banyak dipakai negara maju untuk mendorong inovasi teknologi dan pengembangan industri strategis.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmKarena pada akhirnya, insentif pajak tidak otomatis menciptakan inovasi. Ia hanya membuka pintu. Yang menentukan hasil akhirnya tetap kualitas eksekusi dari perusahaan dan konsistensi kebijakan pemerintah sendiri.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmSelain itu, pemerintah juga perlu hati-hati agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Karena semakin besar insentif pajak, semakin besar pula potensi perusahaan “mengakali” biaya riset hanya demi mendapatkan pengurangan pajak. Jadi pengawasan dan validasi kegiatan R&D harus benar-benar kuat agar kebijakan ini tidak berubah menjadi celah tax planning agresif.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmDan menurut saya, arah kebijakannya memang masuk akal. Indonesia selama ini punya masalah klasik: industri masih lemah di riset, banyak perusahaan lebih memilih impor teknologi dibanding mengembangkan sendiri, sementara hubungan kampus dan industri juga sering tidak nyambung. Akibatnya, inovasi jalan lambat. Nah, pemerintah mencoba “menggoda” dunia usaha dengan insentif pajak besar supaya perusahaan merasa biaya riset tidak terlalu membebani cash flow mereka
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmMenurut saya, ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan cuma soal “ada atau tidak ada insentif,” tetapi juga:
proses administrasi,
kepastian regulasi,
birokrasi,
dan kesiapan ekosistem industri itu sendiri.Karena buat banyak perusahaan, terutama skala menengah, riset masih dianggap biaya, bukan investasi. Mereka lebih fokus pada operasional harian dan target jangka pendek dibanding membangun inovasi jangka panjang. Akibatnya, insentif sebesar apa pun belum tentu langsung menarik kalau budaya industrinya belum berubah.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmKalau dilihat dari sisi ekonomi, ini menarik karena pemerintah sedang mencoba mengubah fungsi pajak, bukan sekadar alat menarik penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat mendorong investasi, inovasi, dan pengembangan SDM. Jadi logikanya sederhana: daripada perusahaan hanya fokus mencari keuntungan jangka pendek, pemerintah ingin perusahaan lebih berani investasi di riset, teknologi, pelatihan tenaga kerja, dan inovasi industri.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Update any post field with any value 1 time
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Isi dan selesaikan 10 Quiz dengan minimal score 80 sebagai syarat kenaikan Rank
11 replies
151 views
May 7, 2026 at 2:03 pmMenurut saya, kebijakan pemerintah yang menawarkan potongan pajak hingga 300% lewat skema super tax deduction itu sebenarnya langkah yang cukup strategis—asal benar-benar tepat sasaran dan tidak hanya berhenti sebagai insentif di atas kertas. Kebijakan ini pada dasarnya bukan berarti perusahaan “dibayar” 300%, tetapi pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto hingga tiga kali lipat atas biaya tertentu, terutama untuk kegiatan riset & pengembangan (R&D) serta vokasi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Transisi PSAK 118 dan Kepatuhan Coretax: Strategi Remapping Chart of Accounts (CoA) untuk Mencegah Indikator Risiko FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Peringatan dari praktisi akuntansi Aldion Soeprijono mengenai risiko red flag pada sistem Coretax akibat perubahan format laporan keuangan…7 Aug 2026 • Finance & Taxcoretax psakTerkait:pajak
-
Antisipasi Pembaruan SAK 2026–2027: Implikasi Transisi PSAK 118, Akuntansi Instrumen Berbasis ESG, dan Sensitivitas FiskHalo rekan-rekan FinTax Community, Pembaruan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirilis oleh IAI untuk periode 2026 dan 2027 membawa perubahan arsitektur pelaporan…6 Aug 2026 • Finance & TaxsakTerkait:pajak hingga
-
Ditjen Pajak Hadapi Puluhan Ribu Sengketa Pajak, Nilainya Tembus Rp 176 TriliunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menangani puluhan ribu perkara sengketa pajak hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Ditjen…4 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Tak Semua Penjual Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Ini KriterianyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Agustus 2026.…2 Aug 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Tokopedia Buka Menu Tax Exemption Per 13 JuliHalo rekan-rekan FinTax Community, Hari ini, 13 Juli 2026, Tokopedia resmi membuka keran pengajuan pembebasan pemotongan PPh melalui menu baru di Seller…13 Jul 2026 • Finance & Taxtax-exemptionTerkait:pajak hingga
-
📢 Kelanjutan PMK 37/2025: Membedah Sisi Administrasi & Validasi Dokumen “Prepaid Tax” Merchant per 1 Agustus 2026 (BagiRekan-rekan Fintax Community, Melanjutkan diskusi hangat kita kemarin mengenai penunjukan 4 raksasa marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22…6 Aug 2026 • Finance & Taxpmk37Terkait:pajak hingga jangan
-
📢 Hot Issue: PMK 37/2025 & Babak Baru PPh 22 Marketplace Per 1 Agustus 2026. Siapkah Infrastruktur FAT Kita?Rekan-rekan Fintax Community, Pagi ini kita disuguhkan rilis berita resmi mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22…2 Jul 2026 • Finance & Taxpph-22Terkait:potongan pajak hingga jangan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun per 16 Juni 2026, Tumbuh 23,4%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto telah mencapai Rp 940,31 triliun hingga 16 Juni 2026. Angka tersebut…18 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-CommercePermendag 19/2026: NIB sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Bisnis Digital Menurut saya, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang e-commerce melalui Permendag 19/2026…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pajak
-
Permendag 19/2026: NIB untuk Pedagang e-Commerce, Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih TertataMenurut saya, penerapan kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di e-commerce melalui Permendag 19/2026 menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan…18 Jun 2026 • Finance & TaxpermendagTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Ditjen Pajak Kejar Pajak Sektor Sawit, Potensi Penerimaan Rp 1,1 TriliunDirektorat Jenderal (Direktorat) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Langkah ini mulai…15 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 TriliunDirektorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun per akhir 31…4 Jun 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
