Home / Topics / Finance & Tax / Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
- This topic has 11 replies, 4 voices, and was last updated 2 weeks, 4 days ago by
Amilia Desi Marthasari.
Pemerintah Tawarkan Potongan Pajak Hingga 300 %, Menko Airlangga: Jangan Takut D
November 6, 2025 at 9:47 am-
-
Up::1
(Jakarta) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong para pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas insentif pajak besar-besaran atau super tax deduction yang telah disediakan pemerintah. Airlangga menjelaskan, insentif ini diberikan bagi industri yang mengembangkan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 300 %, serta bagi yang melakukan kegiatan vokasi sebesar 200 %. Namun, ia menyayangkan bahwa tidak semua perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut karena kekhawatiran akan diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Airlangga menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi karena audit dapat dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) seperti halnya di pasar modal. “Ini harapannya bisa dimanfaatkan karena kalau regulasinya takut diaudit, nanti bisa dilakukan dengan KAP [Kantor Akuntan Publik] seperti di pasar modal yang audit kan juga KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (04/11). Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk mendorong agar produktivitas di berbagai sektor terus meningkat melalui inovasi dan efisiensi.
Lebih lanjut, Airlangga mencontohkan sektor pertanian yang kini diarahkan menuju konsep smart farming atau pertanian modern. Menurutnya, penerapan teknologi dalam pertanian akan meningkatkan produktivitas dari sisi sistem maupun kualitas benih. “Smart farming juga didorong oleh Bapak Presiden agar produktivitas sistem dan benih meningkat, sekaligus mendorong kegiatan research and development di dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani juga mengakui bahwa promosi terhadap program insentif pajak tersebut belum optimal. Ia menyebut, masih banyak investor, termasuk yang sudah beroperasi di Indonesia, belum mengetahui keberadaan super tax deduction. “Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan insentif itu ada,” ungkap Rosan dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (03/09/2024).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sepanjang tahun 2022 realisasi insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan R&D hanya mencapai Rp 4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, tercatat insentif sebesar Rp 3 miliar tersalurkan untuk kegiatan vokasi industri dan Rp 1 miliar untuk R&D. Padahal, program ini dirancang untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi, dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 % untuk biaya vokasi dan 300 % untuk R&D. (Rp)
-
Program super tax deduction ini sebenarnya peluang besar buat dunia usaha, terutama sektor industri dan teknologi. Pengurangan hingga 300% untuk kegiatan R&D itu luar biasa, tapi memang belum banyak yang benar-benar memanfaatkannya. Sayang banget kalau potensi ini terlewat hanya karena kurang sosialisasi atau kekhawatiran administratif.
-
Setuju. Banyak perusahaan masih berpikir “insentif = audit”, padahal Menko Airlangga sudah menegaskan bahwa audit bisa dilakukan lewat KAP seperti di pasar modal. Artinya, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih aman dan transparan bagi pelaku usaha. Mungkin yang perlu dikuatkan sekarang adalah trust dan pendampingan teknis dari pemerintah.
-
Kalau dilihat dari data realisasi tahun 2022 yang cuma Rp4 miliar, jelas banget pemanfaatannya masih jauh dari target. Padahal kalau perusahaan mau serius investasi di R&D dan vokasi, dampaknya bisa besar buat peningkatan produktivitas nasional dan kualitas SDM industri.
-
Insentif ini sebenarnya sudah progresif — tapi tanpa komunikasi dan dukungan teknis yang kuat, banyak perusahaan bisa ragu untuk ikut. Kira-kira, bagaimana cara paling efektif agar pelaku usaha lebih percaya dan berani memanfaatkan fasilitas super tax deduction ini?
Apakah perlu kolaborasi dengan asosiasi industri, kampus, atau justru lewat platform digital seperti ini? -
so helpful!
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmYang menarik, kebijakan ini juga menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah terhadap pajak. Selama ini pajak identik dengan beban. Sekarang mulai muncul pendekatan bahwa pajak juga bisa menjadi stimulus ekonomi. Jadi negara tidak hanya “memungut,” tetapi juga “mengarahkan perilaku ekonomi.” Dan ini sebenarnya praktik yang juga banyak dipakai negara maju untuk mendorong inovasi teknologi dan pengembangan industri strategis.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmKarena pada akhirnya, insentif pajak tidak otomatis menciptakan inovasi. Ia hanya membuka pintu. Yang menentukan hasil akhirnya tetap kualitas eksekusi dari perusahaan dan konsistensi kebijakan pemerintah sendiri.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmSelain itu, pemerintah juga perlu hati-hati agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Karena semakin besar insentif pajak, semakin besar pula potensi perusahaan “mengakali” biaya riset hanya demi mendapatkan pengurangan pajak. Jadi pengawasan dan validasi kegiatan R&D harus benar-benar kuat agar kebijakan ini tidak berubah menjadi celah tax planning agresif.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmDan menurut saya, arah kebijakannya memang masuk akal. Indonesia selama ini punya masalah klasik: industri masih lemah di riset, banyak perusahaan lebih memilih impor teknologi dibanding mengembangkan sendiri, sementara hubungan kampus dan industri juga sering tidak nyambung. Akibatnya, inovasi jalan lambat. Nah, pemerintah mencoba “menggoda” dunia usaha dengan insentif pajak besar supaya perusahaan merasa biaya riset tidak terlalu membebani cash flow mereka
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmMenurut saya, ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan cuma soal “ada atau tidak ada insentif,” tetapi juga:
proses administrasi,
kepastian regulasi,
birokrasi,
dan kesiapan ekosistem industri itu sendiri.Karena buat banyak perusahaan, terutama skala menengah, riset masih dianggap biaya, bukan investasi. Mereka lebih fokus pada operasional harian dan target jangka pendek dibanding membangun inovasi jangka panjang. Akibatnya, insentif sebesar apa pun belum tentu langsung menarik kalau budaya industrinya belum berubah.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmKalau dilihat dari sisi ekonomi, ini menarik karena pemerintah sedang mencoba mengubah fungsi pajak, bukan sekadar alat menarik penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat mendorong investasi, inovasi, dan pengembangan SDM. Jadi logikanya sederhana: daripada perusahaan hanya fokus mencari keuntungan jangka pendek, pemerintah ingin perusahaan lebih berani investasi di riset, teknologi, pelatihan tenaga kerja, dan inovasi industri.
-
Amilia Desi MarthasariRockstar
5 Requirements
- Login ke website sebanyak 30 kali
- Balas Thread sebanyak 50 kali
- Buat Thread baru sebanyak 30 kali
- Bagikan thread ke media sosial sebanyak 15 kali
- Bagikan pengalaman kamu menggunakan produk mekari ke media sosial sebanyak 5 kali
11 replies
117 views
May 7, 2026 at 2:03 pmMenurut saya, kebijakan pemerintah yang menawarkan potongan pajak hingga 300% lewat skema super tax deduction itu sebenarnya langkah yang cukup strategis—asal benar-benar tepat sasaran dan tidak hanya berhenti sebagai insentif di atas kertas. Kebijakan ini pada dasarnya bukan berarti perusahaan “dibayar” 300%, tetapi pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto hingga tiga kali lipat atas biaya tertentu, terutama untuk kegiatan riset & pengembangan (R&D) serta vokasi.
-
- You must be logged in to reply to this topic.
Login terlebih dahulu , untuk memberikan komentar.
Thread terkait
-
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Bermasalah, Penerimaan Negara Melonjak 16,1%Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah…22 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Sambut 100 Siswa Ma’arif NU 01 Limpung Batang, Kanwil DJP Jateng I Tanamkan Kesadaran PajakKantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menerima kunjungan studi dari sekitar 100 siswa jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga…21 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pajak hingga
-
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi…13 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 MiliarPemerintah kembali merevisi aturan terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)…6 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga jangan
-
Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan IndodaxPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto…8 May 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Purbaya Mau Revisi Aturan Restitusi Pajak, Rencanakan Berlaku 1 Mei 2026Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak. Hal ini sejalan dengan…15 Apr 2026 • Finance & TaxTerkait:pemerintah pajak menko
-
Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK Valid pada Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP)Dalam rangka mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penggantian identitas secara…3 May 2026 • Finance & Taxpajak-djp-coretax-pph21-spttahunan-spt2025Terkait:pemerintah pajak hingga
-
Optimalisasi Pajak Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E UU PPhTidak semua penghasilan yang diperoleh perusahaan secara otomatis dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara penuh. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah…7 May 2026 • Finance & Taxpajak-perusahaan pasal-31e pkp pph-badanTerkait:pemerintah pajak hingga
-
Trending Perpajakan Minggu Ini: Core Tax Normal & 13 Layanan Pajak Baru”Dalam kerangka akuntansi akrual dan perspektif perpajakan, Accounts Payable (AP) dan Accounts Receivable (AR) tidak hanya berdampak pada laporan posisi keuangan, tetapi…9 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak
-
Jangan Abaikan Bukti Potong A1, Bisa Berisiko BesarDi dunia perpajakan, bukti potong A1 sering dianggap sepele oleh sebagian orang—“Ah, itu cuma formalitas, nanti tinggal lapor pajak lagi,” begitu pikir…17 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pajak hingga jangan
-
PMK 100/2025 dan Tantangan Implementasi Akuntansi Berbasis AkrualPMK 100/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara, khususnya di era…21 Apr 2026 • Finance & TaxAllTerkait:pemerintah hingga
