2 replies
Halo Kak Aria, bantu jawab kalau dari perhitungan talenta sudah dilakukan penyesuaian perhitungan PPh 21 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 dengan perhitungan apabila karyawan bekerja dari januari s.d april, maka bulan januari s.d maret dihitung dengan menggunakan tarif TER sedangkan pada bulan april dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17.
Semoga menjawab 🙏