Halo, Pak Finadm! Salam kenal saya Jaihan dari Mekari Talenta. Mungkin saya izin sedikit sharing juga ya pak.
Permenaker 6/2016 membuka kemungkinan untuk pemberian THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, asalkan didasarkan atas kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, selama ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan bahwa “THR Lebaran” akan dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, dalam konteks ini Idulfitri, maka boleh saja karyawan tsb mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati tersebut.
Nah, kemudian untuk bisa memberikan THR secara otomatis melalui Talenta dapat dilihat panduannya di sini ya pak https://help-center.talenta.co/hc/id/articles/11352408014105-Bagaimana-Cara-Menghitung-THR-Karyawan-Run-THR
Semoga membantu 🙂