3 replies
Terima kasih atas balasannya Pak Albert.
Namun saya rasa tidak masuk ke kategori jasa teknik, jasa manajemen, ataupun jasa konsultasi
Sebagai informasi tambahan, ijin perbanyakan produk ini berasal dari orang pribadi dan tanpa melalui perjanjian tertulis (hanya melalui kesepakatan bersama saja). Apakah tetap dikenai potongan pph 23?